Kebijakan umum memuat pertunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Kebijakan APBD memuat komponen-komponen pelayanan yang akan diberikan dan tingkat pencapaian yang diharapkan. Kebijakan umum dirumuskan berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri dalam negeri setiap tahun. Sasaran dan kebijakan daerah dalam satu tahun anggaran yg menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan R-APBD dan RP-APBD
Struktur APBD
1. Pendapatan
2. Belanja
3. Pembiayaan
Struktur Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah
2. Dana Perimbangan
3. Lain lain pendapatan daerah yang sah
Pendapatan Daerah adalah : semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan, organisasi, kelompok, jenis obyek dan rincian obyek pendapatan.
Struktur Belanja
1. Belanja Tidak Langsung : Belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tak terduga
2. Belanja Langsung : Belanja Pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal
Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kab/kota. Belanja daerah disusun menurut urusan, organisasi, program dan kegiatan serta akun belanja.
Struktu Pembiayaan
* Penerimaan pembiayaan dan
* Pengeluaran pembiayaan
Ringkasan Workshop DPRD, Fokus Parlemen bekerjasama dengan DPRD Kodya Bogor yang berlangsung pada tanggal 9 November 2010, bertempat di Jakarta, dengan narasumber Drs. Hendriwan, M.Si (Depdagri)
(FP)
< Sebelumnya Berikutnya >
One Response to "KEBIJAKAN APBD"
Komennya dapat melalui account facebook .... lo g punya akun gmail.. oke..